Petugas BNNP Kepulauan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka Feri di rumahnya di Pulau Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/5). Menurut pengakuan Feri, sabu ia peroleh dari kapal yang berada di Outer Port Limit (OPL) antara Batam-Singapura, selain Feri BNNP juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kurir yakni Yus, Ali dan Jafar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.

Denpasar, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan warga negara Jerman yang kedapatan memproduksi sabu-sabu di Bali.

Pria berinisial BB itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti sejumlah peralatan pembuatan sabu.

‎Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta menuturkan, tersangka ditangkap di rumah berlantai dua yang disewanya di perumahan Puri Wahana, Banjar Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang sudah jadi seberat lima gram,” kata Arta, Rabu (24/8).‎

Saat ditangkap, pria berkebangsaan Jerman itu menyangkal telah memproduksi sabu. Namun, perlawanan pria 35 tahun itu kandas setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Sabu itu kita temukan di lantai atas rumah yang dia sewa. Sementara di lokasi juga kami menemukan sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan di antaranya precursor (bahan baku) narkotika, tiga botol putih asetan merek Gold ND, empat bungkus plastik pupuk Npk butiran warna biru, lima bungkus soda api, empat bungkus plastik berisi kristal warna putih amonium Nikrat, satu bungkus batre litium dibungkus lakban warna hitam, dua buah gelas kaca warna putih bening, serta satu bungkus plastik klip pembungkus ephedrine.

Selain itu, diamankan juga 12 botol bekas minuman dengan selang plastik terpasang, satu gulung aluminium foil, satu buah masker warna hitam, dua buah alat hisap, dua buah korek api, satu buah dus bekas kiriman paket bahan – bahan sabu dari Malang, satu unit komputer diduga berisi dokumen proses pembuatan sabu-sabu, lima buah HP serta timbangan elektrik.

Selain BB, petugas juga mengamankan sejumlah orang lainnya di lokasi terpisah berinisial PK, STV dan MA. “BB yang membuat narkoba, dia meminta kepada PK untuk mengedarkan. PK menugaskan STV untuk mendistribusikan lagi. MA ini pacar BB,” jelasnya.

Sementara itu, BB telah menetap di Bali selama delapan tahun.

Sebelum beralih memproduksi narkoba, BB mengaku pengusaha properti.‎ “Dia ini pecandu yang akhirnya memproduksi sendiri narkoba. Baru tiga bulan belakangan dia produksi, belajar dari Youtube. Empat kali dia produksi. Pertama gagal, kedua lumayan, ketiga lebih baik dan produksi keempat sempurna,” katanya.

‎Sementara soal bahan-bahan untuk memproduksi narkoba itu, Arta menyebut BB seluruhnya membelinya dari Bali.

“Bahan untuk membuatnya di beli di Bali, karena itu kan memang bebas diperjualbelikan. Dari tangan tersangka lain kita amankan dua gram sabu yang diedarkan. Jadi total yang kita amankan sekitar sepuluh gram dari semua tersangka,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‎
(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: