Jakarta, Aktual.com – Center For Local Government Reform (CELGOR) menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap timpang membolehkan TemanAhok menempati aset negara di di Graha Pejaten IV, Nomor 3, Jakarta Selatan sebagai kantor sekretariat. Sedangkan dengan alasan yang sama, Ahok menggusur paksa warga Jakarta yang dianggap menduduki area yang juga dianggap aset negara.

“Jangan tebang pilih dong Ahok. Ketika masyarakat menduduki tanah yang dianggap aset negara seperti Kampung Pulo, Kalojodo, Bukit Duri diusir oleh Ahok. Padahal warga sebagian besar mengantongi surat-surat dan bayar pajak juga. Giliran TemanAhok kok malah enteng saja Ahok bilang legal,” kata Direktur Eksekutif Celgor, Budi Mulyawan, saat dihubungi Aktual.com, Minggu (20/3).

Kalaupun Ahok menyebut TemanAhok menduduki aset negara itu dengan legal karena menyewa dari penyewa sebelumnya, Celgor mendesak transparansi atas sewa itu. “Dia (TemanAhok) kontrak sama siapa? Besarnya kontrak berapa? Masuknya ke kas negara bukan? Siapa yang bayar? Siapa yang perintah dan perbolehkan pakai gedung itu?” rentet Budi pertanyakan alasan legalitas keberadaan TemanAhok di sana.

Celgor juga mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera membeberkan secara transparan status penggunaan gedung itu ke TemanAhok. Mengingat saat ini Ketua BPKAD Heru Budi Hartono digaet Ahok sebagai bakal calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI melalui jalur perseorangan yang didukung TemanAhok. (Baca: Dipimpin Cawagub Ahok, BPKAD DKI Rawan Penyelewengan Jelang Pilkada)

Sedangkan Ahok mengakui kalau gedung ini sebelumnya dipakai oleh konsultan politik pasangan Jokowi-Ahok di tahun 2012, Cyrus Network yang didirikan Hasan Hasbi. Dimana untuk kampanye Ahok menuju Pilkada 2017, Hasnan diketahui menjadi penyumbang dana pertama ke TemanAhok, sebesar Rp500 juta.

Semua pihak terkait penggunaan aset ini saling terkait, sehingga wajar menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan dari masyarakat akan adanya kongkalikong di antara mereka. “Kalau tidak mau dicurigai ya beberkan dengan jelas dan transparan. Kan dia Ahok selalu sesumbar paling transparan. Ini kalau ngga diungkit juga dia ngga ngomong,” ucap dia.

Sambung Budi, kalau ternyata TemanAhok terbukti hanya dipinjamkan saja untuk menempati gedung itu, maka tidak ada lain yang perlu dilakukan adalah, “Usir TemanAhok dari aset Pemprov DKI!”

Diingatkannya juga, apa yang dilakukan Ahok dan Heru dengan membolehkan TemanAhok menggunakan aset Pemprov DKI untuk kepentingan politik mereka, itu telah melanggar secara moral. “Aset negara tidak boleh jadi kepentingan politik praktis,” kata dia.

Sedangkan Ahok, saat ditanya soal ini mengaku tahu kalau relawannya memang menempati aset Pemprov DKI. “Itu punya pemda, komplek DPRD. Lalu itu dikerjasamakan dengan PT. Sarana Jaya kalau nggak salah,” akhir pekan lalu.

Ahok juga mengaku itu aset di bawah tanggungjawab BPKAD yang diketuai bakal calon gubernurnya Heru. Kata Ahok, gedung itu disewa oleh Hasan Hasbi (pendiri Cyrus) yang kemudian meminjamkannya ke TemanAhok untuk digunakan sebagai kantor sekretariat. Ahok juga menganggap penggunaan bangunan untuk kantor TemanAhok legal. “Sah-sah saja. Karena, memang itu udah dilepas gitu. Bukan kita kan, udah lepas,” begitu kata dia.

Namun, Wakil Gubernur DKI Djarot Saipul Hidayat saat diminta tanggapannya soal itu, justru melontarkan pendapat berbeda. Politisi PDI-P ini berpendapat tidak boleh menggunakan aset Pemprov untuk kepentingan pribadi yang sifatnya politis ataupun non politis. “Menurut saya tidak boleh. Itu ada etikanya. Ada etika birokrasi, etika pengelolaan lahan milik pemerintah daerah,” kata dia, akhir pekan lalu. Dia pun juga meminta TemanAhok segera memberi klarifikasi terkait penggunaan tempat itu.

Artikel ini ditulis oleh: