Jakarta, Aktual.com – Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan oleh seorang pecandu rokok kepada dua perusahaan rokok nasional seperti PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum dinilai salah alamat.

Karena menurut Salamuddin bahwa kebijakan pemerintah terkait politik pertembakauan sudah jelas menempatkan rokok sebagai industri legal, meskipun dengan kategori berbahaya dan mensyaratkan adanya peringatan atau ”warning” di setiap bungkusnya. Selain itu, pemerintah juga menarik cukai dalam jumlah besar dari industri rokok. Sama seperti produk lain, seperti alkohol.

”Jadi, kalau ada warga negara yang merasa dirugikan karena mengonsumsi rokok, seharusnya pemerintah yang digugat karena pemerintah melegalkan industrinya dan menarik cukai,” katanya, Senin (12/3).

Untuk diketahui sebelumya seorang bernama Rohayani melayangkan somasi atau teguran kepada Gudang Garam dan Djarum. Dirinya mengaku menjadi pecandu rokok dari kedua merek sejak 1975 hingga 2000, Rohayani merasa rokok yang ia hisap telah memberi efek buruk pada kesehatannya.

Ia pun berinisiatif meminta ganti rugi kepada kedua perusahaan. Perempuan paruh baya itu menuntut Gudang Garam sebesar Rp 178.074.000. Jumlah itu sama dengan nilai uang yang ia habiskan untuk membeli rokok produk Gudang Garam, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Rohayani juga menuntut Rp 293.068.000 kepada Djarum, plus santunan Rp 500 miliar. Jika ditotal, kedua tuntutan mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid