Jakarta, Aktual.co — Warga Pulau Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat MBD menuding pihak PT. Gemala Borneo Utama (GBU) melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Mereka juga telah melanggar PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha minerba terkait pemberian IUP yang diterbitkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada PT. GBU tidak melalui proses pelelangan,” kata Ketua FPM-MBD, Fredy Ulemlem di Ambon, Sabtu (23/5).

Menurut dia, tudingan tersebut dipertegas dengan siaran pers Kementerian ESDM nomor 01/HUMAS DESDM/2010 tertanggal 8 Januari 2010 lalu.

Isi siaran pers ESDM itu menyangkut IUP untuk mineral logam dan batubara yang terbit tanpa melalui proses lelang wilayah dan penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) sehingga telah melanggar UU minerba.

Dugaan pengabaian pemerintah sebelum mengeluarkan izin pertambangan tanpa prinsip kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak melakukan kajian terhadap daya dukung pulau, melakukan mitigasi bencana, kajian lingkungan hidup strategis, serta kajian tata ruang wilayah.

“Sesuai amanat pasal 35 huruf (K) UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semestinya dilarang melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Roma,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, pulau ini mutlak dikategorikan sebagai pulau kecil dengan struktur kerak bumi yang tidak layak dijadikan wilayah pertambangan.

Perusahaan pertambangan emas ini juga diduga melakukan tindak pidana melawan hukum terkait UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Sebab PT. GBU sebelum mengantongi IPPKH dari Kemenhut telah melakukan kegiatan pengeboran dan pengangkutan sampel dari tahun 2006-2011, yang berakibat terjadi penebangan anakan pala hutan dan mengeringnya tanaman cengkeh milik warga di areal pertambangan,” kata Fredy.

Sehubungan dengan itu, FPM-MBD mendesak Kapolda Maluku menahan serta memeriksa Direktur PT. GBU atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Apalagi masa kontrak perusahaan tersebut dengan masyarakat adat Desa Hila di Pulau Roma telah berakhir tanggal 15 Maret 2015, namun aktivitas PT. GBU masih terus berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka