Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Pool/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, disebut tidak merespon pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja selaku Gubernur DKI Jakarta, akhir September 2016 lalu.

Menurut Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, warganya baru menanggapi pernyataan Ahok itu, ketika pemberitaan di media mulai menghangat. Responnya pun beragama, ada yang mendukung, ada yang tidak, bahkan cuek.

“(Saat itu) tidak ada (yang protes). (Setelah dilaporkan) macam-macam (responnya), ada yang pro, ada yang kontra,” ujar Hardi saat bersaksi dalam persidangan kasus Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Ketika itu, Hardi tak menampik bahwa memang ada pernyataan Ahok soal surat Al Maidah. Namun, ia tidak dapat berbuat apa-apa, lantaran sikap hormatnya kepada Ahok yang saat itu masih aktif sebagai Gubernur DKI.

“Saat itu beliau memberikan sambutan di masyarakat. Jadi saya tidak berhak menilai,” ucapnya.

Ahok didakwa atas kasus dugaan penodaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka