Master Plan Bandara NYIA Kulonprogo

Yogyakarta, Aktual.com – Aliansi warga penolak NYIA Kulonprogo kembali menuntut penghentian pembangunan megaproyek transportasi udara itu karena proses konsinyasi atau penitipan ganti rugi lahan via pengadilan dianggap belum selesai.

“Kami warga yang terdampak pembangunan Bandara NYIA Kulonprogo menuntut pembatalan konsinyasi sekarang juga!” tulis aliansi dalam siaran pers yang diterima Aktual, Kamis (2/3).

Adapun mereka yang tergabung dalam aliansi yakni paguyuban petani Wahana Tri Tunggal (WTT), didukung lembaga Perempuan Pejuang Anti Penindasan (PPAP) dan Persatuan Pemuda Anti Diktator (Predator).

Peletakan batu pertama yang dilakukan Presiden Jokowi pada 28 Januari 2017 lalu dianggap menyalahi prosedur mengingat proses pendataan lahan warga terdampak yang tergabung di WTT baru sampai tahap pelimpahan ke pengadilan untuk dikonsinyasi.

Bahkan menurut mereka, tahapan konsinyasi lahan baru bisa dilakukan setelah ada musyawarah antara warga dengan pihak Angkasa Pura I selaku pemrakarsa serta lahan yang akan dikonsinyasi juga sudah dihitung nilai aset tanahnya.

Namun, yang terjadi di lapangan selama ini pihak pemakrasa belum pernah melakukan pendataan dan musyawarah ganti kerugian lahan.

“Maka dari itu, tahapan konsinyasi harusnya dibatalkan karena pihak pemrakarsa belum melengkapi berkas tanah-tanah yang akan dikonsinyasikan ke pengadilan.”

Selain itu, beberapa tuntutan juga terus disuarakan warga penolak bandara diantaranya pencabutan Izin Penetapan Lokasi (IPL), penghentian represifitas dan kriminalisasi petani, pembatalan rencana Airport City di Kulonprogo serta mendesak pemerintah segera mewujudkan Reforma Agraria yang sejati.

Pewarta : Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs