Denpasar, Aktual.com – Jajaran Bea Cuka Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga sediaan methaphetamine dengan berat 1,154 kilogram bruto yang dibawa oleh penumpang bernama Olwethu Sizwekazi ‎Macinga‎ asal Afrika Selatan.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menuturkan, perempuan 28 tahun itu dikemas dalam tiga bungkusan plastik bening dilapisi lakban berwarna cokelat.

Dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celama yang sedang digunakan. Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto ditaruh disembunyikan pada bagian selangkangan di dalam celana korset yang digunakan.

“Tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul23.00 WITA pada hari Minggu kemarin,” terang Budi, Kamis (23/2).

Menurut Budi, ‎dari hasil pemeriksaan badan didapai narkotika dalam jumlah banyak yang hendak diselundupkan pelaku. Dari hasil interogasi, Sizwekazi hendak membawa narkoba tersebut ke Jakarta.

“Sudah ada orang yang memesan di Jakarta. Oleh bandarnya di sana dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional,” katanya.

At perbuatannya, perempuan asal Afrika Selatan itu dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga juga melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun.

“Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kita serahkan kepada pihak Polda Bali,” tutup Budi.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid