Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka, tergantung sisa waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada.

“Ya tergantung waktunya, kalau waktunya masih lama bisa saja. Tapi kalau waktunya pendek, bagaimana? (Kalau surat suara) sudah dicetak kan susah,” kata Wapres Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya di Manado, Senin (19/3).

Mengingat pelaksanaan pilkada tinggal tiga bulan lagi, maka penerapan perppu tidak memungkinkan untuk dilakukan. Namun, JK mengatakan aturan penggantian calon kepala daerah tersangka korupsi tersebut dapat diberlakukan ke depan.

“Ya ya (bisa), yang penting jangan ada yang mengkriminalisasikan calon,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan apabila calon bersangkutan berhalangan tetap.

Berhalangan tetap, dalam hal ini adalah apabila calon tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan/atau meninggal dunia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

“Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” kata Arief.

Apabila kurang dari masa 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat melakukan penggantian atas calon yang berhalangan tetap tersebut.

“Selama masa 30 hari itu, kalau ada penggantian calon, calon yang baru masih bisa melakukan kampanye. Selain itu juga, KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya,” ujar Arief.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: