Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah menteri aktif Kabinet Kerja disertakan dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut politisi PKS, Abu Bakar Al Habsy, tak etis jika seorang pejabat setingkat menteri masuk kedalam tim pemenangan. Terkait itu, dirinya meminta publik menilai.

“Mana yang lebih banyak gunakan fasilitas negara dan mana yang tidak,” ujar Abu Bakar, Selasa, (21/8).

Untuk itu, lanjut dia, harus ada aturan tegas pada undang-undang Pemilu soal keterlibatan menteri dalam pemenangan pasangan calon presiden. Terutama menyangkut petahana.

“Misalnya mengenai syarat-syarat dan lain sebagainya. Mungkin ini menjadi pembelajaran. Agar kedepan perubahan UU pemilu lebih baik lagi,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: