Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus suap sengketa Pilkada kepada eks Kepala Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan memberikan keterangan tidak benar di Persidangan, Romi Herton dan Masyito menjalani sidang perdana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, sedianya dijadwalkan  membacakan dakwaan terhadap pasangan suami istri itu.
 
“Berkas telah dinyatakan P21 sejak beberapa pekan lalu sehingga sidang perdana segera dilaksanakan,” kata Deputi Bidang Pencegahan Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Menurut dia, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang yang telah dijadwalkan tersebut sempat ngaret, sidang pun baru dimulai pukul 11.00.

Berdasarkan pantaun sidang pun dipadati oleh kerabat dan teman kedua pasangan suami itu. Tampak hadir dalam sidang Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani.

Dia mengaku kedatangannya ke Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan kepada Romi. Terlebih, sambung dia Romi merupakan teman satu kampung di Palembang.

“Iya dong, inikan teman kita. Apalagi dia sekarang lagi terkena musibah,” kata dia.

Perlu diketahui pasangan suami istri tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby