Saksi ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Miftahul Akhyar (tengah) memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu , ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam, KH Miftachul Akhyar meyakini tak hanya umat Islam yang ingin dipimpin oleh pemimpin seiman. Menurutnya, agama selain Islam juga menginginkan hal serupa.

Terlebih, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga meyakini bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak rakyat untuk memilih pemimpin dengan agama yang sama.

“(Dalam konstitusi) juga ada hak muslim sesama, menginginkan pemimpin muslim. Kan yang lain juga begitu, non muslim menginginkan pemimpin non muslim. Itu harus tahu. Jadi, jangan diputar-putar, dibawa kemana-mana,” katanya saat jadi saksi persidangan kasus penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

KH Miftachul juga mengatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan keikutsertaan Ahok menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok dan warga negara Indonsesia juga dijamin haknya untuk mencalonkan diri.

Namun yang jadi masalah, ada tindakan tidak patut dari Ahok yang dimaksudkan untuk memerangi lawat politiknya. Yang menurut KH Miftachul sudah keluar dari ranah politik.

“Jadi kita bedakan. Konstitusi itu memang mendukung (non muslim jadi pemimpin). Kita menghormati konstitusi itu. Cuma masalahnya kan ada di masalah ini (pernyataan Ahok di Pulau Pramuka). Bukan masalah non muslim nggak boleh (mencalonkan),” jelasnya.

Seperti diketahui, Ahok selaku Gubernur DKI didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby