Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan, sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum.

“Saya menilai revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan, agar ojek online memiliki payung hukum,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (25/4).

Dia mengatakan, tidak bisa pungkiri bahwa keberadaan ojek daring sangat memudahkan masyarakat, dan menghidupkan perekonomian bahkan banyak yang bergantung pada mata pencaharian ini.

Taufik menjelaskan akibat belum adanya regulasi, membuat transportasi daring terkesan ilegal di mata hukum apalagi tidak ada kejelasan tarif yang diterapkan, membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif.

“Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek daring membuat persaingan semakin ketat,” ujarnya.

Taufik yang merupakan politisi PAN itu menilai negara tidak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ojek daring yang jumlahnya ribuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid