Jakarta, Aktual.Com-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan rentannya posisi pemerintah yang dapat digugat warganya lantaran tak mampu menjaga kerahasiaan data penduduk Indonesia, karena ada data kependudukan e-KTP yang masih tersimpan di server perusahaan di Amerika Serikat.

Pernyataan Tjahjo merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR Yandri Susanto soal penyelesaian utang sebesar USD 90 juta terhadap PT Biomorf Lone Indonesia. Tjahjo pun kemudian membeberkan soal kerahasiaan data kependudukan e-KTP.

“Memang posisi pemerintah bisa digugat oleh Rakyat Republik Indonesia karena tidak mampu menjamin kerahasiaan data kependudukan, kok servernya sampai di luar negeri? Yang mengerjakan perusahaan luar negeri, datanya kan masih ada di luar negeri,” ungkap Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Hal ini tentu saja kan berimbas pada data kependudukan yang bisa digunakan untuk berbuat tindak pidana. Salah satunya adalah pembobolan ATM.

“Zaman Pak Tito Kapolda, pernah menangkap satu orang yang punya e-KTP Seluruh Indonesia alamatnya 169 asli, hanya namanya alias, termasuk yang di Kamboja data KTP itu datanya bawa ke Kamboja diganti nama, setelah dicek antara nama dan foto beda,” ungkap Tjahjo.

Dia menambahkan data e-KTP yang terekam sudah mencapai 96 persen dari target 183 juta penduduk. Masih ada 6 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP.

“Mudah-mudahan janji Dirjen Dukcapil akhir Februari ini sudah ada tender yang sesuai dan mudah-mudahan pertengahan tahun sudah punya e-KTP semua,” ujar Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs