Jakarta, Aktual.Com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum melakukan pemasangan flow meter (alat ukur produksi migas) sebagai mana yang diperintahkan oleh Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time.

Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus mengaku bahwa pihaknya akan memasang alat ukur tersebut pada bulan April hingga Juni. Saat ini SKK Migas sedang dalam proses tender.

“Belum dipasang, sekarang dalam proses tender. Pemasangannya April sampai Juni. Penyediaannya nggak banyak, langsung mewakili pabrikan,” ujar Taslim kepada Aktual.com, Jumat (17/2/2017)

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan, pemasangan flow meter pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu migas dimaksud untuk akuntabilitas dan transparansi data produksi oleh KKKS secara real time.

“Jadi nanti bukan berdasarkan reporting tapi monitoring. Kalau repoting itu hasli laporan dari KKKS,” tambahnya.

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs