Mataram, Aktual.com – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial BS dan SR mendapat sanksi dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan indispliner sebagai aparatur sipil negara.

“Mulai 31 Mei 2017 ini, dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi NTB sudah dibebastugaskan dari jabatannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Fathurrahman, di Mataram, Rabu (31/5).

Disampaikan, keduanya diberikan sanksi berat karena dinilai telah melakukan tindakan indispliner dan telah melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani sebelum menjabat.

“Kedua pejabat ini, yakni Kabid Pemdes yang terjaring razia mesum dan Kadis Koperasi. Mereka kini menjadi staf biasa,” ujarnya.

Fathurrahman mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB berinisial SR telah mengakui kesalahannya berada di KAMAR HOTEL melati bersama wanita yang bukan muhrim.

“Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan juga, yang bersangkutan tidak bisa membantahnya. Hal itu dikuatkan lagi dengan berbagai bukti yang ada,” ujarnya lagi.

Bahkan, atasan yang bersangkutan, yakni Kepala BPMPD juga sudah menyampaikan bawahannya itu sudah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, pegawai yang bersangkutan bahkan mengirimkan surat permintaan maaf kepada BKD, Inspektorat, DPMPD, hingga pimpinan daerah.

“Kita tidak bisa mentolerir perilaku seperti itu, perbuatan asusila masuk pelanggaran disiplin berat, karena merusak citra institusi di mata publik,” kata dia.

SR terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi NTB, bersama Polda NTB dan Polres Mataram saat melakukan Operasi Gabungan (Opgab) Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Rabu.

Sementara, pejabat berikutnya yang dibebastugaskan, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB berinisial BS.

“Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatanya karena tersangkut kasus korupsi. Kemudian status beliau saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum,” ujarnya pula.

Selain itu, katanya lagi, pembebasan tugas itu agar pihak berwajib juga lebih mudah melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan kasusnya,” kata dia pula.

BS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi pada Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp5,6 miliar. Ketika itu BS menjabat kepala bidang (kabid) dan Petugas Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk sementara jabatan yang bersangkutan digantikan oleh Plt, Chairul Mahsun yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB,” ujarnya lagi.

Menurut Fathurrahman, pembebasan tugas dua pejabat karena tersangkut tindakan mesum dan korupsi, menjadi sebuah tamparan keras bagi Pemprov NTB. “Bagaimanapun seharusnya menjadi contoh, tetapi malah berbuat yang melanggar aturan,” ujarnya pula.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran, karena pemprov tidak bisa mentolerir setiap pelanggaran disiplin. Semoga tidak ada lagi pejabat yang berbuat dan melakukan pelanggaran seperti itu,” katanya pula. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: