Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi

Cirebon, Aktual.Com-Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang akrab disapa Gotas, dinyatakan sebagai DPO oleh pihak kepolisian, dan hingga kini keberadaannya masih misteri. aan Gotas yang diketahui sudah berkali-kali pindah lokasi.

“Kita saat ini masih berkoordinasi dengan tim IT (untuk mencari Gotas),” jelas Wakapolres Cirebon Kompol Boni Facius Surano, di Cirebon, Senin (20/2).

Tim IT kata Boni telah dilengkapi dengan alat pelacak, baik untuk melacak akun media sosial maupun alat komunikasi yang kerap dipergunakan Gotas untuk berinteraksi. Selain itu, tim IT juga menelusuri orang-orang dekat yang diduga kerap berhubungan dengan Gotas.

Kendati demikian, Boni enggan menyebut siapa saja orang-orang dekat yang dimaksud. Dia hanya menjawab bahwa orang-orang dekat tersebut bisa saja keluarga maupun teman-teman Gotas.

Boni pun enggan merinci keberdaan Gotas, apakah masih di Pulau Jawa atau sudah keluar dari Pulau Jawa.

“Nanti geser lagi. Pokoknya masih kita telusuri,” sebut Boni.

Dibeitakan Gotas terjerat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Gotas disebut-sebut mendapatkan potongan dana hibah masyarakat yang dipotong oleh Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.

Baik Subekti Sunoto maupun Emon Purnomo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan, Gotas divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Dalam putusan MA, Gotas terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA pun menjatuh hukuman kepada Gotas dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.

Tak hanya itu saja, Gotas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Sejak 1 Februari 2017, Gotas pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah melakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut terhadap Gotas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs