“Itu bisa menciptakan instabilitas politik untuk partai yang memperoleh lebih dari 20% itu bisa men-challange pemerintahan yang ada bahwa dia punya kandidat alternatif untuk 5 tahun lagi,” ujar politikus PKS itu.

Dengan kata lain, sambung dia, sebenarnya catatannya terhadap opsi threshold itu seharus sudah tidak bisa diterapkan karena dengan sistem Pemilu serentak.

“Dengan menserempakkan Pilpres dan Pileg artinya memang tidak ada lagi threshold, jadi itu kalau orang mengatakan ini open legal policy sudah dibuat yaitu pilpres dan pilegnya serempak karena itu tidak ada thresholds. itu dugaan saya yang menyebabkan kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi makanya saya tetap pada opsi B karena ini kemungkinan besar dikalahkan,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid