Sosialisasi serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada itu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suara pada pilkada serentak di 101 daerah termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang. AKTUAL/Munzir
Komisioner KPU RI Arief Budiman membantu warga disabilitas ketika mengikuti simulasi pemungutan suara pilkada DKI Jakarta di Pulau Pramuka, kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). Sosialisasi serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada itu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suara pada pilkada serentak di 101 daerah termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPPUA Penca), Heppy Sebayang menyatakan bahwa UU Pemilu kedepan harus lebih ramah bagi kaum disabilitas. Menurut Heppy, kaum disabilitas harus dipandang sebagai selayaknya pemilih yang lain yang menggunakan hak pilihnya dalam sebuah pesta demokrasi.

“Harapan kami dari kelompok pemilih, bagaimana UU Pemilu ke depan jauh lebih baik dari UU (Pemilu) kemarin. Meskipun uu kemarin belum sempurna tetapi uu kemarin sudah menawarkan lebih baik,” harap Heppy dalam sebuah diskusi publik di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Menurut Heppy, UU UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah cukup memfasilitasi kaum disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Namun, terdapat beberapa kekurangan yang mencolok karena dalam UU tersebut hanya disebutkan penyediaan alat untuk tuna netra saja.

“Kita ingin alat bantu tidak hanya untuk tuna netra tapi untuk disabiltas lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Heppy juga mengusulkan agar UU Pemilu nantinya dapat mengatur penyediaan alat bantu diadakan sejak dalam tahap sosialisasi. Sehingga nantinya kaum disabilitas tidak mengalami hambatan dan gangguan berarti dalam memahami aturan main dalam Pemilu.

“Kami ingin ada alat bantu untuk sosialisasi pemilu agar dapat juga dipahami. Sehingga alat bantu yang kami usulkan alat bantu luas sesuai kebutuhan pemilih disabilitas dan hambatan lain,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: