Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5). Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang mengagendakan pembahasan persiapan menghadapi Idulfitri 1438 Hijriah tersebut, Presiden juga menekankan perlu segera diselesaikannya RUU Antiterorisme. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

“Presiden Jokowi memberikan batas ‘deadline’ untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5),” kata Abdul Kharis Almasyhari melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/5).

Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target pemerintah, diharapkan pemerintah segera mempersiapkan aturan pendukungnya, seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme.

“Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme,” katanya.

Abdul Kharis menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN dan TNI.

Jadi kalau ada perbuatan terorisme, kata dia, semuanya sudah bisa dimungkinkan untuk dicegah. Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan tidak serampangan.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam RUU Antiterorisme ini.

“Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat,” kata Kharis.

Abdul Kharis berharap, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

Pengaturan melalui perpres atau PP, kata dia, sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan.

“Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam,” kata Kharis.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara