Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, hari ini, Kamis (7/12). Penggeledahan guna menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun 2013-2014.

“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/12).

Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, laptop, komputer, handphone, dan flashdisk. “Barang bukti tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” beber Arief.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai dengan sore hari tadi,” ujar Arief menambahkan.

Sebelumnya, Pejabat eselon III Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial DC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kilang elpiji miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini diselidiki jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mulai pertengahan 2016 hingga naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2017.

“Berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama DC, Oktober kemarin,” ujar Kasubdit I Dit Pidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Rabu 8 November lalu.

“DC adalah seorang pejabat eselon III di Kementerian ESDM. Saat pengerjaan proyek, tersangka menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK),” sambung dia.

Arief mengatakan proyek pembangunan kilang elpiji miniplant di Musi Banyuasin terjadi pada 2013-2014. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM-lah yang mengerjakan proyek tersebut.

“Tujuan proyeknya, kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan Jata untuk diolah menjadi elpiji dengan tujuan memenuhi kebutuhan elpiji di sekitar Musi Banyuasin, Sumsel,” papar Arief.

Pembiayaan proyek ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 dan 2014 dengan sistem multiyears. Terhadap perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja Rp 99 miliar.

Penyimpangan yang dimaksud, sambung Arief, adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan indikasi kerugian negara.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen terkait perkara dan uangkickback sebesar Rp 1.086.000.000,” tambah Arief.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka