Penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Untuk itu, penyidik memanggil Manajer Umum GA & HRD PT. Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen guna diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ferry akan diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang merupakan tersangka kasus ini.

“Saksi (Ferry Lawrentus Hollen) diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Diketahui, Sjamsul Nursalim salah satu obligor penerima aliran dana BLBI merupakan salah satu pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid