Gedung Bareskrim Polri (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri memeriksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Pimpinan KPK Waluyo terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.

“Bu Karen mantan Dirut Pertamina kami periksa dalam kasus penjualan tanah simprug sebagai saksi,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (25/7).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Waluyo karena ia merupakan atasan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk juga Pak Waluyo mantan direktur umum, atasannya Gathot tersangka,” terang Indarto.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid