Bupati Kukar Rita Widyasari (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Apartemen senilai Rp3,6 miliar terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dalam pengusutan kasus ini penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 16 November 2017 hingga hari ini di Kabupaten Kukar.

Dari kegiatan itu, penyidik melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda.

Adapun lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita.

“Dilokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka Rita di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp3,6 miliar pada tahun 2013,” ujar Febri, Kamis (23/11).

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksan sejumlah saksi di luar kota. Setidaknya ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. “Unsur saksi adalah pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan,” ucap Febri.

Para saksi itu, adalah, PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.

Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah.

“Pemeriksaan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” tutup Febri.

Rita sendiri dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: