Logo DPRD DKI

Jakarta, Aktual.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap agar pengawasan terhadap penggunaan kemasan berbahaya seperti styrofoam ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Menurut Anggota Bapemperda DPRD DKI, Bestari Barus teknis pengawasan terhadap kemasan berbahaya seperti styrofoam sendiri dapat dimasukan pada pasal 26 Bab 13 raperda.

“Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan manusia,” sebut Bestari pada rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI kata Bestari harus bisa memasukan secara detail pengawasan terhadap penggunaan styrofoam pada raperda ini.

“Kalau perlu, pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan sanksi khusus di pasal tentang pelanggaran,” imbuh dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs