Mohammad Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Usai mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi divonis bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengalihkan bidikannya.

Beranjak dari fakta persidangan kasus Sanusi, ada tiga pihak yang jadi sasaran selanjutnya. Pertama, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; kedua, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi; terakhir, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

“Banyak fakta muncul di persidangan dan perlu diurai lebih lanjut. Jika ada keterlibatan pihak lain, KPK hanya bertindak di jalur hukum dengan ketentuan yang ada, tidak melihat siapa yang ada di sana. Sepanjang subjek hukum, akan diproses lebih lanjut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, ditulis Jumat (30/12).

Agar ketiga orang tersebut dapat dijerat, langkah penyidik lembaga antirasuah selanjutnya ialah mempelajari putusan Sanusi. Setelah itu, baru bisa ditentukan pihak mana dulu yang akan dijerat, Aguan-kah selaku pihak swasta, atau Prasetyo dan Taufik selaku penyelenggara negera.

“Karena putusan baru, maka tim harus mempelajari lebih lanjut, dan tuntutan KPK tidak semua dikabulkan hakim. Setelah itu baru bisa memutuskan apakah berkembang ke penyelengara negara atau korprasi atau pihak lain terkait,” jelasnya.

Disamping hal itu Febri pun menegaskan bahwa label ‘grand corruption’ masih melekat pada kasus suap pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yang melilit Sanusi.

“Kita pastikan, KPK belum menghentikan pengembangan perkara kasus reklamasi,” tandasnya.

Dalam persidangan Sanusi, nama Aguan, Prasetio dan Taufik memang santer di telinga. Ketiganya ketahuan terlibat pembicaraan melalui sambungan telepon.

Dimana, dalam pembicaraan itu ketiganya membahas upaya-upaya untuk merubah salah satu pasal dalam Raperda RTRKSP, yang khusus membahas kewajiban pengembang reklamasi Pantura Jakarta soal tambahan kontribusi.

Tak hanya itu, Prasetio dan Taufik pun sempat bertemu Aguan di kediamannya, di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Bahkan, kesaksian Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono menguak adanya satu pertemuan yang didalamnya terjadi kesepakatan angka Rp 50 miliar antara Aguan, Prasetio dan Taufik guna mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP.

 

(Laporan: Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka