Dalam transaksi tersebut, Suyudi menyebut bahwa pelakunya adalah seorang perempuan bernama Nanda Putriyana. Menurut Suyudi, Nanda kerap kali menggunakan kamar hotel untuk melakukan transaksi narkoba.

“TKP nya di Lantai 2 Kamar 201 Hotel Bintang, Jl. Abimanyu, Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat.”

Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses pemeriksaan. Adapun keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu