Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Surydharma Ali menganggap pemeriksaan perdana yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pasca ditahan di kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, biasa-biasa saja.
Dia mengatakan, pemeriksaan yang baru dujalaninya itu belum masuk ke dalam pokok perkara. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru seputar tugas dan fungsi selama menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
“Biasa-biasa saja. Belum-belum (masuk pokok perkara). Baru struktur organisasi (Kemenag),” ujar SDA usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (15/4).
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.48 WIB. Ketika disinggung juga keterlibatan politisi PDIP dalam kasusnya, SDA mangaku tak tahu.
“Saya enggak tahu (keterlibatan politisi PDIP).” KPK juga, hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangaka SDA. Salah satu yang dimintai keterangan, yakni Endro Suswantoro Yahman, politisi partai berlambang banteng moncong putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu