Surat Pemanggilan Sandiaga Uno

Jakarta,Aktual.Com- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno diminta memenuhi panggilan polisi menjelang pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April mendatang.

Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik pada pukul 09.00 WIB, ini hari Jumat (10/3).

Cawagub nomor urut tiga ini dipanggil pihak Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara yang dilaporkan pada tahun 2013.

Pemanggilan terhadap Sandiaga berdasarkan surat panggilan bernomor Spgl/S-14/III/2017/Sektor TA. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim membenarkan hal tersebut.

Namun perwira menengah Polri ini belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan.

“Iya, ada pemanggilan (Sandiaga Uno) besok,” ungkap Mustakim saat dikonfirmasi Media, Kamis (9/3).

Sandiaga dipanggil dalam kasus pencemaran nama baik. Belum diketahui pasti kasus ini terkait dengan apa.

Namun, berdasarkan surat pemanggilan, kasus ini terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 di sekitar Gelora Bung Karno.

“Ya sudah, itu saja, pokoknya dipanggil sebagai saksi. Silakan tanya ke Kabid Humas atau Kapolres,” kata Mustakim tanpa menjelaskan perkara tersebut.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs