Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur harus dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur menjadi polemik di masyarakat. Adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang dicalonkan untuk menjabat sebagai penjabat gubernur di dua provinsi.

Iriawan yang merupakan bekas Kapolda Metro Jaya direncanakan akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan, yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai. Menanggapi hal ini, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan bahwa hal itu masih sebatas wacana yang sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.

Syafruddin pun berseloroh mungkin namanya bisa saja diusulkan karena dua nama tersebut masih belum pasti. “Masih wacana, belum tentu, bisa juga (nama) saya, Wakapolri (dimunculkan). Tergantung Mendagri pilih siapa,” ujar jenderal bintang tiga itu di Jakarta, Selasa (30/1).

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.