Jakarta, Aktual.com-Uni Eropa, Rabu (28/6), secara resmi mengumumkan untuk memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Rusia hingga 31 Januari 2018, keputusan ini seperti yang sudah diperkirakan sejumlah pihak.

Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni dalam hal berbisnis dengan sektor energi, pertahanan dan keuangan Rusia.

Sanksi-sanksi Uni Eropa tersebut telah dikeluarkan sejak Juli 2014, menyusul langkah Rusia yang mencaplok semenanjung Laut Hitam milik Ukraina serta pernyataan dukungan langsung Rusia terhadap kelompok pemberontak di Ukraina timur.

Sebelumnya Moskow sendiri secara tegas telah membantah terlibat langsung dalam konflik Ukraina Timur kendati pihak NATO telah bersikeras menyatakan bahwa pasukan Rusia mendukung para pemberontak.

Para pemimpin Uni Eropa pun sepakat untuk memperpanjang masa sanksi ketika mereka menggelar pertemuan puncak di Brussel pekan lalu.

Kesepakatan dicapai setelah Prancis dan Jerman menilai tidak ada kemajuan dalam upaya merundingkan penyelesaikan konflik di Ukraina timur. Konflik sendiri telah merenggut nyawa lebih dari 10.000 orang sejak April 2014.

Sanksi yang telah diterapkan, juga oleh Amerika Serikat, perusahaan-perusahaan Eropa dilarang melakukan bisnis dengan atau melakukan investasi pada industri pertahanan dan energi Rusia.

Selain itu, perusahaan Eropa juga dilarang meminjam dari atau meminjamkan uang kepada lima bank utama milik Pemerintah Rusia selama lebih dari 30 hari, dalam upaya membatasi kesempatan bagi Rusia untuk menghimpun dana.

Perusahaan-perusahaan besar Rusia di sektor energi, ekspor peralatan terkait energi dan teknologi ke Rusia juga harus mendapat persetujuan oleh Pemerintah Negara Uni Eropa.

Pencabutan sanksi terhadap Rusia terikat pada penerapan kesepakatan perdamaian Minsk untuk Ukraina. Kesepakatan tersebut dirundingkan oleh para pemimpin Prancis, Jerman, Ukraina dan Rusia pada 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs