Kendaraan melintas di dekat Papan pemberitahuan Uji Coba jalur di Kawasan kuningan, Jakarta, Senin (25/7/2016). Mulai 27 Juli sampai 26 Agustus Dishub Jakarta akan Uji Coba pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalur Bekas 3 in 1.

Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.665 pelanggaran selama 15 hari ujicoba pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak 27 Juli-18 Agustus 2016.

“Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran dan teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta Jumat (19/8).

Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggaran pada hari ke-15 pada 16 Agustus 2016 menurun sebesar 40 persen, dibandingkan hari sebelumnya karena pengendara mulai mengetahui pemberlakuan plat nomor ganjil-genap.

“Masyarakat mulai memahami dan menaati peraturan ganjil-genap,” ujar Budiyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Rencananya, pihak Polda Metro Jaya akan meningkatkan hukuman atau bentuk teguran bagi pengendara yang melanggar mulai pekan depan.

Petugas kepolisian akan menegur dan meminta pengendara yang melanggar untuk keluar dari koridor ganjil-genap sebelumnya hanya diberikan teguran lisan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby