Jakarta, Aktual.com – Dewan Transportasi Kota Jakarta menilai keberadaan uber taksi jelas menyalahi peraturan transportasi.

Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Edi Nursalam mengatakan, sebagai perusahaan angkutan umum, uber taksi tidak mengantongi persyaratan untuk perizinan usaha.

Kata dia, angkutan umum itu jelas harus mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian, domisili perusahaan. “Juga izin tempat usaha dan lainnya,” kata Edi, di Jakarta, Senin (6/7).

Selain itu, ujar dia, uber taksi yang menggunakan kendaraan pribadi juga tidak berbadan hukum.

Dengan berbagai alasan itu, kata Edi, jelas uber taksi adalah ilegal. Karena itu, uber taksi pun disarankan membuat perusahaan khusus di Indonesia atau menggandeng perusahaan taksi resmi.

Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Hafruhan Sinungan. Kata dia, kehadiran uber taksi di Jakarta merupakan suatu pelanggaran.

Kehadirannya dianggap telah mengacak Undang-Undang tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1026 tahun1991, Peraturan Pemerintah Nomor 74, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014.

Apabila angkutan umum tidak memiliki izin sesuai SK Gubernur, kata dia, maka perusahaan yang mengeluarkan taksi Uber harus diberhentikan izin trayek dan jalannya.

“Ada 28 perusahaan taksi dan resmi yang tergabung di Organda. Itu semua ada (mengikuti aturan sesuai) SK Gubernur DKI. Nah, Taksi Uber ini, yang jadi soal itu kan regulasinya. Mereka tak ada itu, kami semua ada aturan dan usaha ada ketentuannya. Kita ikuti semua, yakni Perda, SK Gubernur, dan sebagainya,” tutur Shafruhan.

Artikel ini ditulis oleh: