Beranda Lensa Aktual Flash Photos Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi Flash Photos Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi 17 Mei 2017, 19:45 Perwakilan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) memberikan pernyataan sikapnya kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat usai menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat (kiri) didampingi Unit Pengaduan Komnas HAM Wahyuni Rida menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) saat laporan beraudiensi usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir Perwakilan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) memberikan pernyataan sikapnya kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat usai menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat (kiri) didampingi Unit Pengaduan Komnas HAM Wahyuni Rida menerima aspirasi Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMPPH) saat laporan beraudiensi usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/5/2017). KMPPH menuntut Komnas HAM mengawasi dan mengawal penegakan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 22 tentang melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap ras, etnis dan agama tertentu secara adil tanpa diskriminasi. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Arbain Nawawi [21]: Beriman Kepada Allah dan Istiqamahlah 23 April 2020, 10:06 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Berita Lain Satgas Damai Cartenz Adakan Patroli Keamanan di Pegunungan Bintang 20 April 2024, 20:41 KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL 20 April 2024, 06:38 Ketua PSSI Jamin Kontrak STY Aman Jika Indonesia ke 8 Besar... 20 April 2024, 01:32 Israel Abaikan Permintaan AS untuk Tidak Serang Iran 20 April 2024, 13:26 Penghancuran Sistem Pendidikan Gaza oleh Israel Dikecam Tim ahli PBB 20 April 2024, 16:36