Jakarta, Aktual.com — Ida Farida seorang nenek di Depok, Jawa Barat terus memperjuangkan haknya yakni menuntut dalam kasus penyerobotan tanah oleh perusahaan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sekalipun dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok gugatannya ditolak majelis hakim. Kini ia akan banding di Pengadilan Tinggi Bandung. “Saya akan melakukan  banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” kata nenek Ida, Kamis (7/12).

Kasus yang dialaminya itu, lanjut dia sudah bergulir hampir 20 tahun. Oleh karena itu, lahan yang diperjuangkannya tersebut menjadi tidak bermanfaat karena sengketa yang berlarut-larut.

“Masyarakat menghendaki sengketa ini cepat selesai, mereka juga meminta pemerintah pusat segera mengambil alih kasus sengketa lahan tersebut,” ujar dia.

Ia berharap Pemerintah Pusat dan Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa Sawangan Golf, yang sudah hampir 20 tahun berjalan dan tak kunjung selesai dan negara segera mengambil alih tanah Sawangan Golf.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara