Sebab dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama ke-19 ini, Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Komisi Kejaksaan meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa,” ujar Anggota tim advokasi GNPF-MUI Alkatiri di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu