Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Sebanyak 357 dari 560 Anggota Rapat Paripurna DPR mangkir dalam Rapat Paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, Pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI menjelaskan, dari pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.

Kemudian, tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PKS dan PAN, menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut segara direvisi setelah disetujui menjadi undang, sebaliknya menolak jika Perppu Ormas hanya disetujui menjadi undang-undang tapi tidak direvisi.

“Pada rapat kerja Komisi II dan Pemerintah hari ini, masing-masing kelompok fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksinya, apakah setuju atau menolak Perppu Ormas,” katanya di Jakarta, Senin (23/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara