Teror Air Keras Pada Novel Baswedan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ernanto Kurniadi melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut diterima pihak Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, polisi akan menangani setiap perkara yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya dengar ada laporan ke PMJ, ya dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Setyo dikantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Erwanto melaporkan Novel lantaran pernyataannya menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah. Hal tersebut diketahui setelah pelapor yang juga mantan penyidik KPK membaca pemberitaan media massa.

Dalam pemberitaan tersebut memuat tulisan soal pernyataan Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengundang penyidik senior Polri untuk kembali bertugas di lembaga super body itu.

Kata Setyo, dalam perkara ini penyidik terlebih dahulu akan mendalami laporan untuk mengetahui lebih jauh apakah ada unsur pidana dari testimoni Novel yang dimuat media masa tersebut.

“Kita lebih melihat laporan itu nanti masuk pidana atau tidak,” terang dia.

Jika memang dalam perkembangan penyelidikan harus melalui mekanisme dewan pers, Setyo menganggap hal tersebut tidak menjadi soal.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang itu harus ditempuh dewan pers kita sarankan,” tutup Setyo menambahkan.

Sebelum Erwanto, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut sebatas saksi terlapor.

Dalam laporan Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan