Politisi Hanura Gede Pasek Suardika (Istimewa)

Jakarta- Partai Hanura kubu Daryatmo berencana mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menkumham soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

“Kalau Menkumham sudah mengeluarkan SK tentu proses hukum akan kita gugat, tapi kalau Menkumham mencabut SK OSO itu bisa saja,” jelas Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana, Jumat (19/1).

Dadang menambahkannperombakan kepengurusan yang dilakukan OSO dinyatakann illegal, karena keputusan tidak dikonsultasikan terlebih dulu dengan Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto. Dadang pun meyakini jika kepengurusan bentukan OSO dan yang didaftarkan merupakan produk gagal hukum.

“Karena di Partai Hanura posisi dewan pembina memiliki peran fungsi kewenangan yang penting, tanpa konsutasi dengan dewan Pembina, maka produk cacat, jadi apa yang disampaikan oleh kubu OSO itu cacat semua,” jelas Sekretaris Fraksi Partai Hanura.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika menyebut bagi siapapun yang melakukan kegiatan partai tanpa izin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) setelah SK Kemenkum/HAM soal kepengurusan baru keluar pada 17 Januari 2018 dinyatakan tidak sah.

Menurut Pasek dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) terbaru hasil perombakan pengurus setelah sejumlah petinggi partai dipecat, menunjukkan keabsahan pengurus partai pimpinan OSO. Dengan demikian, ujarnya, tidak ada lagi kubu lain di tubuh Partai Hanura karena secara legal formal yang diakui adalah yang memegang SK Menkum/HAM.

Namun demikian, Pasek masih memberi kesempatan kepada kelompok yang melakukan “kudeta politik” terhadap OSO untuk bergabung kembali lantaran tidak mungkin KPU, Bawaslu akan mengakui satu partai yang tidak memiliki SK Menkum/HAM.

“Partai Hanura tidak ada urusan dengan DPP Partai Hanura yang tidak diakui diakui oleh negara dan bagi yang belum tahu informasi soal SK ini silakan bergabung kembali,” kata Pasek.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs