“Alangkah elok Miryam bisa hadir. Inikan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasu dari Miryam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengirim sinyal bahwa pihaknya tak bisa membantu Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memanggil paksa tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani.

Menurutnya, Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.

“Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam undang-undangnya,” kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby