Istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati saat mengultimatum Jokowi agar segera membuka dokumen investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Rabu (19/10). KontraS memenangi sengketa informasi dokumen investigasi TPF kasus pembunuhan Munir yang dinyatakan terbuka untuk publik, namun Kementerian Sekretariat Negara yang seharusnya menyimpan dokumen itu mengaku tak menguasainya alias tak memegangnya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Beberapa LSM pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), ‎kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA ) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.

Istri Munir, Suciwati menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini. Padahal, menurutnya permohonan kasasi ini dapat digunakan MA untuk mengungkap kebenaran kasus Munir.

“Faktanya, MA gagal menggunakan kewenangannya mengoreksi pemerintah,” tegas Suciwati saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Putusan MA yang menolak permohonan kasasi ini keluar pada 13 Juli 2017, atau lima bulan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)

Permohonan kasasi ini secara resmi dilayangkan ke MA pada 27 Februari lalu. Setelah itu, pihaknya baru mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepaniteraan PTUN Jakarta, yang menyatakan telah mengirimkan berkas perkara kasasi ke MA pada 11 April 2017.

“Yang perlu dipertanyakan, apakah penunjukkan Majelis Hakim untuk perkara ini membutuhkan Waktu hingga lebih dari satu bulan lamanya hingga putusan baru diputus pada 13 Juni 2017,” keluh Suciwati.

Terlebih, putusan ini diketahuinya melalui website MA pada beberapa hari lalu. Hal ini juga ditambah dengan nihilnya pemberitahuan resmi dari MA kepada Kontras selaku pemohon kasasi.

Padahal, Pasal 9 ayat (3) Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentanf Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, telah menyebutkan bahwa Mahkamah Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.

“Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017,” bebernya.

‎Lebih lanjut Suciwati menjelaskan bahwa penolakan kasasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat.

“Majelis Hakim seakan menganggap jika tidak adanya catatan bila dokumen TPF Munir pernah diserahkan oleh Presiden pada tanggal 24 Juni 2005 kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diarsipkan adalah suatu hal yang wajar.

Menurutnya, Ketika MA melalui putusannya telah memaklumi kelalaian administratif tersebut, tentu me‎njadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah.

“Kemudian dengan tidak segera disampaikannya hasil kasasi itu menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya sudah ditunggu-tunggu oleh publik,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: