Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi sejumlah pejabat Kemenaker, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18). Rapat tersebut diantaranya membahas soal upaya peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia, antisipasi serbuan tenaga kerja asing dan hasil kajian serta penyelidikan peristiwa kebakaran Pabrik Petasan di Duri Kosambi, Tangerang, Banten. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya memudahkan sisi prosedur dan mekanisme birokrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini dilakukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.

“Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, “kata Hanif dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (22/4).

Hanif menjelaskan tenaga kerja asing harus memenuhi syarat pendidikan, kompetensi, serta mereka hanya bisa menduduki jabatan tertentu. TKA hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas.

“Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu adalah pelanggaran,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka