Jakarta, Aktual.com — Sebanyak tiga daerah yang memiliki calon tunggal peserta pilkada serentak akan diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dilakukan seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan satu pasangan calon maju di pilkada.

“Jadi satu pasangan calon yang ada sudah diterima, pendaftaran yang akan dicek persyaratan dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (30/9).

Ketiga daerah yang memiliki calon tunggal dan akan diproses tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

“Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing. Surat akan kami keluarkan besok,” tambah Hadar.

KPU akan mengubah beberapa aturan teknis pilkada bagi daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.

Artikel ini ditulis oleh: