Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum Budi Gunawan pun akan menghadirkan penyidik KPK dari unsur Polri sebagai saksi.
Para penyidik ini akan bersaksi mekanisme kerja di KPK yang dinilai menyimpang. Anggota tim kuasa hukum Frederick Yunadi mengatakan, saksi yang dihadirkan nanti adalah penyidik KPK yang masih aktif atau sudah tak lagi berdinas di lembaga tersebut. 
“Saksi nanti akan mengatakan bagaimana mereka bekerja selama ini seperti diperintahkan untuk menetapkan tersangka seseorang,” kata Frederick kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Frederick mengatakan, dengan adanya pengakuan saksi di muka persidangan, masyarakat bisa menilai KPK yang selama ini dinilai positif. Dia pun mengaku, saat ini kesediannya menjadi saksi berjumlah 20 orang. 
Semuanya, kata dia, adalah penyidik dan mantan penyidik KPK dari unsur Polri. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Frederick menjamin saksi-saksi ini akan hadir untuk memberikan kesaksian. 
Kesaksian yang diberikan para penyidik ini menurutnya juga akan objektif dan tidak dipengaruhi garis komando yang ada di Polri. 
Pasalnya, meski bersaksi untuk kasus yang melibatkan salah seorang perwira tingginya, para saksi ini akan disumpah di depan hakim. “Semua saksi akan bicara di bawah sumpah.”
Sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga pekan depan. Hakim Saprin Rizaldi menunda sidang karena pihak termohon, KPK, tak menghadiri sidang. 
KPK beralasan tak menghadiri sidang karena materi gugatan yang diajukan pemohon berubah sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari. KPK memastikan akan menghadiri sidang pada pekan depan.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan atas penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK. Penetapan yang hanya berjarak empat hari dari pencalonan Budi sebagai Kapolri itu dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa pemeriksaan Budi Gunawan lebih dulu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu