Petugas BNNP Kepulauan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka Feri di rumahnya di Pulau Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/5). Menurut pengakuan Feri, sabu ia peroleh dari kapal yang berada di Outer Port Limit (OPL) antara Batam-Singapura, selain Feri BNNP juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kurir yakni Yus, Ali dan Jafar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.

Langkat, Aktual.com – Tiga warga di Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diciduk karena memiliki 30 paket ganja, yang ditemukan petugas di kamar nomor 5 B.

“Kita ada temukan tahanan yang memiliki ganja lalu kita laporkan kepada aparat berwajib,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Kriston Napitupulu di Tanjungpura, Senin (10/4).

Penemuan itu berdasarkan razia yang dilakukan petugas. Begitu mengetahui ada ganja, maka petugas rutan menghubungi aparat polisi Tanjungpura. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukanl 30 bungkus kecil daun ganja berada di dalam bantal.

“Kita beritahukan kepada Kanit Reskrim lalu bersama anggota melakukan pemeriksaan intensif dan menginterogasi para tersangka pemilik ganja tersebut.”

Akhirnya petugas mengamankan tiga tersangka yaitu THL alias Embis (20) warga Dusun IX komplex Asabri Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, HAR alias Doni (27) warga Karim Gang Prona Kelurahan Rambung Dalam Kota Binjai dan SUP alias Pendi (46) warga Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu