Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi segera duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasca KPK merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap

Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Tubagus Iman, pihaknya juga telah merampungkan berkas tersangka Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri.

“Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan,” ujar Febri, di Gedung KPL, Jakarta, Jumat (19/1).

Febri mengatakan dengan dilimpahkannya berkas ke penuntutan, maka tak lebih dari 14 hari ketiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Febri menambahkan, untuk mempermudah penyusunan dakwaan terhitung mulai hari ini, Ketiga tersangka itu akan dititipkan KPK ke Lapas IIA dan B Serang.

“Mulai hari ini penahanan (tersangka) dipindahkan,” kata Febri.

Pada kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), dan Hendy (HE), selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.

Pihak penyuap, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

KPK menjerat Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby