Pemeriksaan Angkutan Umum: Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilang angkutan umum yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan saat razia kendaraan di Jembatan Layang Klender, Jakarta Timur, Selasa (12/11). Razia bertujuan untuk memeriksa kelayakan kendaraan, surat izin pengemudi dan surat KIR kendaraan.

Jakarta, Aktual.Com- Akibat melanggar trayek, tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikandangkan dan disetop operasinya saat digelarnya razia di Jl Perintis Kemerdekaan dan di Terminal Pulogadung ini, keiga bus tersebut berasal dari PO Menara Jaya bernopol G 1639 AE, PO Andhora B 7073 SGA dan PO Murni bernopol A 7993 K.

Selain tiga bus AKAP itu, petugas yang berasal dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga mengandangkan satu angkutan umum Mikrolet M02 bernopol B 2435 VT jurusan Pulogadung-Kampung Melayu, karena diketahui tidak didukung surat kendaraan yang lengkap.

Menurut Kasi Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Slamet Dahlan dalam razia yang digelar, Selasa (10/1/2017), pihaknya telah menindak 106 kendaraan karena dianggap melanggar peraturan.

Dari 106 kendaraan tersebut, 81 diantaranya dikenai sanksi tilang, empat disetop operasi dan 15 diderek. Selain itu, Dishubtrans DKI juga mencabut pentil motor dan mobil karena ketahuan parkir sembarangan, di bahu jalan.

“Ada 106 kendaraan yang terjaring razia hari ini. Dari jumlah itu, tiga Bus AKAP kita kandangkan karena menyalahi trayek,” ungkap Slamet Dahlan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs