Sri Bintang Pamungkas ketika melakukan syukuran dirinya terbebas dari tuduhan makar. Foto: Teuku Wildan/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Minggu (2/4) mengaku belum menerima kembali berkas aktivis Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak awal Desember 2016.

“Belum (berkas diterima Kejati DKI),” kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi di Jakarta, Minggu (2/4).

Demikian pula tersangka lainnya yang dituding makar, sampai sekarang belum dikembalikan kepada Kejati DKI.

Mereka adalah Ahmad Dahlan, Rachmawati Soekarno Putri, Hatta Taliwang, Brigjen TNI Purn Aditya Warman, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein, Firzhs Huzein dan Alvin Indra.

Masyhudi mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dikembalikan kepada Kejati DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka