Jakarta, Aktual.com – Aliansi Publik Anti Korupsi yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan Marwan Batubara, menyampaikan petisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Petisi tersebut berisi tumpukan dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Satu per satu, Aliansi Publik Anti Korupsi membeberkan fakta indikasi korupsi yang terjadi saat Ahok memimpin Pemerintah Provinsi DKI. Mulai dari pembelian tanah RS Sumber Waras, reklamasi Pantai Utara Jakarta, peralihan status kepemilikan lahan taman BMW, hingga dana non budgeter pengembang reklamasi Pantura Jakarta.

Misalnya, pembelian tanah RS Sumber Waras yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berimbas pada kerugian keuangan negara. Kemudian, peralihan status kepemilikan Taman BMW yang dianggap berbau rasuah, lantaran terjadi disaat sengketa.

Selanjutnya dana non budgeter dari para pengembang reklamasi yang tak masuk dalam APBD Pemprov DKI.

Menurut Aliansi Publik Anti Korupsi, semua dugaan pelanggaran ini menjadi ‘sampah’ lantaran tidak disentuh oleh KPK. Hingga persepsi muncul dari mereka bahwa KPK tak berani menyentuh Ahok, yang pernah menjadi Wakil Gubernur DKI ketika Joko Widodo masih memegang tongkat DKI 1.

“Kami khawatir KPK telah berlaku tidak profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. Sehingga terkesan tebang-pilih dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan,” terang Marwan Batubara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Lebih jauh disampaikan Marwan. KPK merupakan satu-satunya lembaga yang masih dipercaya publik. Maka dari itu, lembaga antirasuah tak punya alasan lagi untuk mendiamkan dugaan tersebut.

Kalau tidak segera, sambung dia, bukan tidak mungkin cap ‘alat penguasa’ melekat di pundak KPK.

“Kami tidak ingin KPK berubah peran menjadi alat politik penguasa, sehingga menimbulkan adanya penyanderaan atau barter kasus yang berujung penghentian proses hukum,” sindirnya.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: