Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan salinan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hal itu dijadikan alasan mengapa sampai saat ini, KPK belum bisa menindaklanjuti status Ilham yang sebelumnya telah tersangka.
“Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan IAS. Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN untuk minta salinan putusan secara lengkap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/5).
Mantan Juru Bicara KPK itu menambahkan, salinan putusan itu sangat penting untuk menentukan apakah Ilham bisa dijerat kembali menjadi tersangka.
Ilham sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
“Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan,” sesalnya.
Diketahui, dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar itu, Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak terima atas penetapan tersangka itu, Ilham lantas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Hakim Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, karena KPK dinilai tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby