Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai Alqur’an Surat Al Maidah yang diunggah di Youtube menuai kecaman dari berbagai pihak. Kamis (6/10) kemarin, Ahok dilaporkan ke polisi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan dan sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Hari ini, Jumat (7/10), Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muhammadiyah juga berencana melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan penistaan Alqur’an dan Agama Islam.

Selain dilaporkan ke kepolisian, puluhan ribu orang pengguna internet juga mengajukan petisi kepada Ahok melalui situs change.org. Hingga pukul 03.45 WIB, tercatat sudah ada 45.299 orang yang meneken petisi ‘AHOK! JANGAN LECEHKAN AYAT AL QUR’AN’

Berikut isi petisi yang diinisiasi Irfan Noviandana tersebut :

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum waramatullahi wabaraktuh

Kami warga negara Indonesia, khususnya masyarakat yang beragama Islam merasa sangat terganggu atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melecehkan ayat suci Al Qur’an dengan kalimat “dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51”, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 27 September 2016.

Berikut transkripnya pada video yang diunggah Channel YouTube Berita AHOK Terbaru (https://www.youtube.com/shared?ci=ZH1BrdyIzH8 video resmi dari Pemprov DKI pada menit 22:26 sampai menit 23:00.

“jadi nggak usah pikiran,’ah…nanti kalo nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar’, nggak!. Saya (Ahok) masih terpilih sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya (Ahok), ya kan!. Dibohongin pake surat Al Maidah ayat 51, macem – macem itu, itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu nggak bisa milih nih,’karena saya (bapak ibu) takut masuk neraka’, nggak apa-apa”.

Atas ucapan yang melecehkan tersebut kami yang menandatangani Petisi ini :

1. Menuntut permintaan maaf dan penyesalan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok atas ucapan pelecehan tersebut. Dan menghimbau agar tidak lagi membawa ayat suci Al Qur’an dengan tafsirannya sendiri, dimana tafsirannya dapat menimbulkan keresahan dikalangan umat Islam.

2. Meminta Majelis Ulama Indonesia agar melakukan langkah serius untuk memperingatkan Gubernur DKI Jakarta atas perbuatannya.

3. Meminta Menteri Agama Drs. Lukman Hakim Saifuddin memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.

Demikianlah tuntutan yang kami sampaikan, agar situasi dapat segera mereda dan tidak semakin meresahkan kami meminta kepada para penerima petisi ini agar segera menindaklanjuti. Kami yang menandatangani petisi mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya.

Semoga Allah Ta’ala memberkahi negeri kita dan menjauhkan dari marabahaya.

Wassalamu’alaikum waramatullahi wabaraktuh

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: